Selama 2016, Satpol PP Inhil Angkut 33 Orang Penyalah Guna Lem Kambing

Selama 2016, Satpol PP Inhil Angkut 33 Orang Penyalah Guna Lem Kambing
RDP di ruang Banggar DPRD yang digelar Komisi I DPRD Indragiri Hilir | Ragil

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sepanjang 2016, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir mencatat ada sebanyak 33 orang yang terjaring melakukan penyalah gunaan Lem Cap Kambing

Hal tersebit disampaikan Sekretaris Satpol PP Indragiri Hilir, Aryusroni Faqta saat melaksanakan rapat dengar pendap (RDP) bersama lintas sektor yang dilaksanakan di ruang Banggar DPRD Indragiri Hilir, Kamis, 12 Januari 2017.

"Selama 2016 yanf terjaring ngelem ada sebanyak 33 orang," sebut Faqta.

Dia mengatakan bahwa kemungkinan besar hampir mencapai ratusan yang menyalahgunakan Lem Cap Kambing. 

"33 itu yang terdata, dan tidak yerdata itu hampir 200 orang," ucapnya.

Dia juga mengatakan bahwa bahwa yang terjaring ngelem akan diberikan peringatan dan dan dijemput orang tua.

"Anak-anak ngelwm itu mau diapakan. Kalau mau dibina harus ada rumah singgah," ucapnya.

Rapat tersebut dipimpin langaung Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir, Yusuf Said. 

 

Ragil Hadiwibowo Asrul

Halaman :

#Ngelem

Index

Berita Lainnya

Index