Kebakaran SPPB di Inhil, Ini Keterangan Resmi Polisi

Kebakaran SPPB di Inhil, Ini Keterangan Resmi Polisi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pihak Polres Inhil merilis data lengkap dan penyebab peristiwa kebakaran SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) PT Era Mandiri yang berisikan BBM jenis Solar, Kamis, 19 Januari 201719 sekira pukul 14.30 WIB di Kampung Kesayangan, Desa Sungai Perak Tembilahan (sebelum ditulis Kelurahan Seberang Tembilahan, red). 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Intelkam AKP AKP Erol R Risambessy SIK menyebutkan, pemilik SPPB ini adalah H Edi Mahmudin Beta (48) yang juga pemilik PT Rhestama Group. 

Kronologis kejadian, sekira pukul 14.30 WIB, saat korban melakukan aktifitas sehari-hari yaitu memperbaiki/melas tiang pancang SPBB yang sudah mulai rusak.

Ketika pengerjaan pengelasan berlangsung, tiba-tiba api las menyambar ke tabung Gas Elpiji 12 kilogram, sehingga gas Elpiji tersebut langsung meledak. 

"Mengakibatkan korban Faisal alias Uduk (42) warga Jalan Batang Tuaka, Lorong Abadi Kelurahan Tembilahan langsung terpelanting ke atas dan jatuh dengan posisi kepala membentur ke lantai. Sementara rekan korban Mada Ali alias Ujang (43) warga Parit 7 Bantalan, Desa Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan yang berada di sekitar lokasi terkena puing-puing besi yang terpelanting karena ledakan," terang Kasat Intelkam AKP AKP Erol R Risambessy SIK, Kamis sore, 19 Januari 2017. 

Akibat ledakan gas Elpiji tersebut, api mulai timbul dan membesar serta membakar sebagian badan Tongkang SPBB yang berisikan Minyak Solar. 

Api dapat dipadamkan sekira pukul 16.30 WIB dengan menggunakan alat pemadam milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Inhil. 

"Atas ledakan dan kebakaran tongkang SPBB tersebut, korban Faisal mengalami luka pada bagian kepala belakang akibat benturan dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, sedangkan korban Mada Ali Als mengalami pembengkakan pada bagian punggung belakang dikarenakan terkena puing besi," ujar Erol. 

Kerugian materil hingga saat ini belum dapat di taksir dan saat ini korban Faisal Als UDUK telah dibawa ke rumah duka, sedangkan korban Mada Ali dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan. Kasus dalam penanganan Sat Reskrim Polres Inhil. 

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan olah TKP dan meminta keterangan Kepala Tongkang SPPB Muhammad Faisal (28) dan para saksi lain serta mengamankan barang bukti barang bukti satu tabung gas Elpiji 12 kilogram, selang aliran minyak Bensin/Solar dan peralatan las yang digunakan oleh korban.



Sumber: riauterkini

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index