Kecanduan Judi Online, Edy Gelapkan Uang Hingga Rp226 Juta

Kecanduan Judi Online, Edy Gelapkan Uang Hingga Rp226 Juta
Tersangka diamankan di Polsek Sunggal. Foto : ist

HARIANRIAU.CO - Edy Fitri alias Edy, warga Jalan Binjai KM 10,8 Desa Tani Asli Perumahan Golden Resident Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Bagaimana tidak, pria berusia 23 tahun ini nekat menggelapkan uang perusahaannya hingga mencapai Rp226 juta.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka berlangsung lebih kurang selama setahun. Sejak Februari 2016, Edy yang dipercaya sebagai marketing di UD Bintang Terang memalsukan sejumlah laporan penjualan aksesoris mobil.

“Dari tahun 2016 hingga Oktober 2017 pelaku ini memalsukan laporan dengan cara membuat stempel palsu. Beberapa laporan dimanipulasi hingga perusahaan merugi ratusan juga,” ungkap Wira, Senin (5/2/2018).

Disebutkan dia, terbongkarnya kasus ini berawal saat pimpinan UD Bintang Terang, Soe Bie Lien (47) melakukan audit keuangan. Lantas, ditemukan banyak laporan janggal dari hasil penjualan aksesoris mobil.

“Pada 2 Februari 2018, pemilik UD Bintang Terang menginterogasi tersangka. Ketika ditanya, tersangka akhirnya mengaku telah melakukan penggelapan dalam jabatan. Selanjutnya melaporkan ke kami,” sebut Wira dilaporkan pojoksatu.id.

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung menjemput tersangka. Dari pengakuannya, semua hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

“Pelaku ini kecanduan judi online, sehingga semua uang hasil kejahatannya habis untuk berjudi,” tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index