Diperkosa dan Dividiokan, Gadis ini adi Budak Birahi Pacar dan 11 Temannya..

Diperkosa dan Dividiokan, Gadis ini adi Budak Birahi Pacar dan 11 Temannya..
Sembilan orang pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian terkait perkosaan sadis yang dialami Bunga (15).

HARIANRIAU.CO - Cinta harusnya saling mengasihi, namun tidak dengan HRG (15), dia menjadikan sang kekasih sebagai objek pelampiasan nafsu bejat 11 orang teman-temannya yang masih pemuda nanggung. Tak hanya sekali, perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dan direkam menjadi vidio kekerasan seksual.

Di bawah ancaman video yang akan disebarkan itu, korban kemudian dijadikan sebagai pelampiasan syahwat para pelaku, hingga kemudian, korban merasa tak kuat dan melaporkan perbuatan bejat 12 pria termasuk kekasihnya kepada aparat kepolisian.

Kejadian tersebut terungkap saat korban, Bunga (15) melaporkan pristiwa biadab yang dialaminya ke Mapolresta Jambi.

Aparat kepolisian pun langsung bergerak meringkus para pemuda biadab tersebut. Sembilan diantaranya berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Yang membuat pihak kepolisian tidak habis pikir, ternayata 7 orang dari 12 pelaku ternyata masih anak di bawah umur.

Peristiwa perkosaan terhadap korban sendiri, sebagaimana dilaporkan terjadi pada kisaran Mei 2018 yang lalu.

Awalnya, Bunga hanya diajak oleh mantan pacarnya, HRG (15) untuk bertemu dengan alasan menuntaskan persoalan hati kedua insan tersebut.

Bunga diajak bertemu dengan HRG di rumah salah seorang temannya, E di Sungai Sawang. Saat sampai di rumah tersebut, Bunga diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melakukan hubungan intim layaknya orang dewasa dan disaksikan oleh teman-teman HRG dan direkam dalam bentuk vidio.

Ternyata tak hanya HRG, teman-temannya juga ikut secara bergantian menyetubuhi Bunga. Gadis belia ini hanya bisa mengikuti keinginan para pelaku karena para pelaku mengancam akan menyebarkan vidio tindak asusila tersebut di media sosial.

Dari sana, ternyata kekejian dan kebiadaban para pelaku tak berhenti. Mereka terus meminta korban untuk melayani syahwat mereka dan mengancam akan menyebarkan video hubungan badannya kepada publik.

Tercatat dari pengakuan korban, kalau para pelaku melaksanakan perbuatannya berkali-kali di empat lokasi berbeda.

Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

"Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan," ujar Yudha kepada wartawan, Senin (13/8/2018).

Yudha membeberkan, tujuh pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya dewasa.

Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).

"Saat ini masih kita dalami keterangan dari mereka," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan para pelaku melakukannya perbuatan bejat tersebut berulang-ulang di empat tempat.

Pertama di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru. "TKP-nya di tiga rumah dan satu hotel," katanya.

Saat ini, kata Yudha, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku.

"Kita juga sudah periksa 10 orang saksi atas kasus ini," jelasnya seperti dilansir dari tribunjambi.

Mantan pacar korban, HRG, kepada wartawan mengaku merudapaksa korban lantaran nafsu bejatnya.

Hal itu, ternyata sudah direncanakannya dengan mengajak beberapa temannya.

"Karena nafsu sama dia makanya aku yang ajak dia," katanya.

Dia bilang dia melakukan perbuatan itu sudah lebih dari sekali."Tiga kali aku perkosa dia," ujarnya.

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index