Dibunuh Pacar, Benarkah Mahasiswi UIN Asmaul Husna Tengah Hamil 4 Bulan?

Dibunuh Pacar, Benarkah Mahasiswi UIN Asmaul Husna Tengah Hamil 4 Bulan?
Mahasiswi UIN Alauddin Makassar, Asmaul Husna, ditemukan telah menjadi mayat di kamar di Jl di Perumahan Citra Elok, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Ma

HARIANRIAU.CO -  Meski menjalin hubungan asmara, pembunuh mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku nekat menghabisi nyawa sang pacar karena meminta dirinya bertanggung jawab atas kehamilannya.  Kabarnya korban Asmaul Husna (23), mengaku sedang hamil empat bulan.

Terkait hal ini, Kapolsek Manggala Kompol Hasniati mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebelum melakukan aksinya, pelaku Ridhoyatul Khaer (sebelumnya disebutkan Ridwan), terlibat pertengkaran mulut dengan korban. 

Saat itu, korban yang mengaku telah hamil empat bulan meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.

Pelaku yang kalap kemudian membekap korban dengan bantal. Diduga karena korban masih bernapas, pelaku lalu mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban hingga tewas.

“Informasi awal yang kami dapat, korban ini awalnya dibekap. Beberapa menit kemudian, dia ambil pisau di dapur dan disabet di leher. Motifnya sementara masih kami dalami,” katanya.

Kapolsek Manggala mengatakan, tim gabungan kepolisian dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Manggala Kota Makassar mengamankan pelaku setelah mendapat keterangan dari saksi-saksi. Polisi lalu mengamankan kaos pelaku yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.

Selanjutnya, pelaku digiring ke saluran air yang tak jauh dari rumah pelaku untuk mencari pisau yang digunakan menusuk korban hingga tewas. Setelah mencari di dasar kanal, polisi berhasil mengamankan pisau tersebut.

Tim gabungan selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolsek Manggala untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dengan bantal,” kata Kapolsek.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Manggala, pelaku mengaku telah membunuh korban karena panik setelah diminta bertanggung jawab atas kehamilannya. 

Ridwan membunuh korban dengan cara membekap wajahnya menggunakan bantal sekitar 15 menit.

Saat korban tidak sadar, pelaku kemudian mengambil pisau di dapur rumah. Dia lalu menusuk leher korban hingga tidak bernyawa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mayat Asmaul Husna sebelumnya ditemukan di rumah di Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Sabtu (14/12/2019) sore tadi. Korban tewas dengan posisi telentang di kamar. Wajahnya tertutup bantal dan ada luka di leher.

Sumber: riausky.com

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index