Pemilik Depot Air di Siak Dipinta Miliki Izin Labor

Pemilik Depot Air di Siak Dipinta Miliki Izin Labor

HARIANRIAU.CO, SIAK - Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Siak Heppy Candra, SKM, M.Si menyarankan, agar seluruh pemilik depot air minum isi ulang di Siak, mengurus dan memiliki izin uji laboratorium, hal itu dilakukan agar kualitas dan kondisi air yang mereka perjual belikan kepada masyarakat, bisa terjamin kemurnian dan keamanannya.

“Kami mengimbau kepada para pemilik depot air minum isi ulang di Siak, agar mereka mengurus dan memiliki izin uji laboratorium atas air yang mereka jual, karena saat ini di Labkesda sudah tersedia alat labor analisis air,” papar Heppy Candra, Jum’at (15/4/2016).

Saat ini di Kabupaten Siak, baru sebagian kecil saja para pengusaha/pemilik depot air minum isi ulang itu yang telah mengantongi izin uji laboratorium di Labkesda Siak. Padahal uji lab merupakan hal penting yang mesti dilakukan oleh seluruh penjual air isi ulang. Karena apa yang mereka perjual belikan itu adalah sesuatu yang akan dikonsumsi oleh manusia.

“Mestinya setiap air isi ulang yang diperjual belikan kepada masyarakat harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu, agar terjamin kualitas kemurnian dan keamanannya,” lanjutnya.

Tanpa melalui uji laboratorium, air yang dikonsumsi tidak diketahui sejauh mana kadar keamanan dan bahayanya bagi kesehatan. Sehingga dikhawatirkan nantinya pada jangka panjang akan menimbulkan berbagai gejala penyakit dalam tubuh konsumen.

 

“Terkait masalah uji laboratorium (analisis air, red) pada setiap air minum isi ulang yang diperjual belikan itu, bagi yang telah mengantongi izin lab, nanti akan kami berikan kepada mereka hasil pemeriksaan air bersih yang dinyatakan layak untuk dikonsumsi, sesuai dengan Permenkes/416/MENKES/PER/IX/1990,” tutupnya. (infosiak)

Halaman :

Berita Lainnya

Index