Hukuman Bagi Suami yang tak Adil dalam Berpoligami

Hukuman Bagi Suami yang tak Adil dalam Berpoligami
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Kepada Ustaz Abu Syauqie Al-Mujaddid seorang laki-laki bertanya bagaimana agar istri pertama bisa ikhlas manakala tahu bahwa dirinya telah menikah lagi (berpoligami) dengan cara siri.

Jawaban ustaz sebagai berikut: Kami sebelumnya belum mengetahui apa motif bapak untuk menikah lagi (poligami). Meskipun syariat telah membenarkan bagi kaum pria untuk menikah lagi, tentu ada ketentuan-ketentuan yang patut dipatuhi dan dijalani. Bukan hanya karena mendapatkan kemudahan untuk menikah, namun akhirnya hak dan kewajiban yang semakin besar dan berat dikesampingkan begitu saja.

Namun kami yakin, semoga niat dan tujuan Anda dalam berpoligami, bukan hanya tuntutan ego ataupun nafsu semata, namun selain itu juga dibarengi dengan niatan untuk membina rumah tangga yang sakinah (tenang dan tentram) mawadah (penuh cinta dan kasih sayang) wa rahmah (dan penuh rahmat dan rida Allah subhanahuwata'ala).

Sebagai seorang suami, Anda harus mengetahui alasan dan sebab yang terjadi dari penolakan sepihak dari istri pertama. Jika karena kecemburuan, maka kami katakan itu adalah wajar, sebab naluri sebagai seorang wanita memang diciptakan demikian, maka jika memang karena hal tersebut. Anda harus bisa meyakinkan kepada istri pertama hak dan kewajibannya. Termasuk pembagian di sini meliputi pembagian jatah menginap (mabit) nafkah lahir (berupa kebutuhan primer), begitu juga dalam pembagian nafkah batin. Sedangkan pembagian rasa cinta, maka hal yang demikian dimaklumi dalam syariat.

Seorang istri memang tidak mendapatkan hak talak (cerai), sebab kalimat talak hanya dimiliki seorang suami. Tetapi seorang istri punya hak menggugat cerai, dalam istrilah fiqihnya khuluk. Hal tersebut telah disahkan dalam syariat dengan berbagai alasan dan sebabnya.

Salah satu sebab yang dibolehkannya seorang istri untuk meminta cerai adalah, karena terzalimi oleh suami. Terzalimi di sini bisa karena tidak diberi nafkah, diacuhkan, tidak diperhatikan lagi, dihilangkan hak-haknya sebagai seorang istri dll.

Jika ini adalah alasan penolakan dari istri Anda, maka saran kami segeralah Anda berlindung dan bertobat kepada Allah subhanahuwata'ala. Sebab Rasulullah Shallallahu'laihi wasallam telah mengabarkan kepada kita tentang keberadaan orang yang tidak adil kepada istri-istrinya, kelak di akhirat dia akan mendapatkan bahwa sebagian tubuhnya akan miring.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, bersabda,

"Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring."

Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), an-Nasai (2/157), Tirmidzi (1/213), ad-Darimi (2/143), Ibnu Majah (1969), Ibnu Abi Syaibah (2/66/7), Ibnul Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307), al-Hakim (2/186), al-Baihaqi (7/297), ath-Thayalisi (no. 2454), dan Ahmad (2/347, 471) melalui jalur Hammam bin Yahya, dari Qatadah, dari an-Nadhr bin Anas, dariBasyir bin Nuhaik, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhuma.

Di dalam Sunan at-Tirmidzi, hadits di atas diriwayatkan dengan lafadz,

"Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring."

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, "Al-Hakim menghukumi hadits ini sahih berdasarkan syarat asy-Syaikhain (al-Bukhari & Muslim). Adz-Dzahabi dan Ibnu Daqiqil Ied sepakat dengan al-Hakim, sebagaimana dinukilkan oleh al-Hafizh dalam at-Talkhis (3/201) dan beliau pun menyepakatinya.

Anda bisa menyimpulkan sendiri. Jikalah alasan dari istri Anda hanya karena cemburu semata, maka dia tidak berhak untuk mengajukan cerai, dan pastinya Pengadilan Agama juga tidak bisa mengabulkan gugatannya. Kecuali jika istri anda mendapatkan beberapa alasan dan sebab dari dibolehkannya dia menggugat cerai.

sumber: inilah

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index