Kisah Ali bin Abi Thalib dan Perempuan Hamil

Kisah Ali bin Abi Thalib dan Perempuan Hamil

HARIANRIAU.CO - Sayyidina Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai seorang sahabat Rasulullah yang pemberani, alim, berwawasan luas, dan cerdas. Ali adalah sahabat yang pemberani. Ia mempertaruhkan nyawanya demi keselamatan Rasulullah. Suatu ketika, para kafir Quraisy mengepung rumah Rasulullah dan hendak membunuhnya. Lalu, Ali bin Abi Thalib menggantikan posisi Rasulullah dan tidur di tempat tidur Rasulullah.   

Ali bin Abi Thalib juga seorang sahabat yang cerdas. Jika para sahabat lainnya menemukan sebuah persoalan dan tidak tahu jawabannya, maka persoalan tersebut dibawa ke Ali bin Abi Thalib. Para sahabat juga sudah maklum kalau Ali memang orang yang tepat untuk dimintai jawaban atas persoalan yang mereka tidak tahu jawabannya. Maka tidak heran jika Rasulullah mengibaratkan Ali bin Abi Thalib sebagai pintunya ilmu, sementara Rasulullah sendiri sebagai kotanya ilmu (Ana madinatul ilmi wa Ali babuha). Ini merupakan testimoni Rasulullah atas kecerdasan yang dimiliki Ali bin Abi Thalib.

Ada banyak cerita tentang kecerdasan Ali bin Abi Thalib. Salah satunya tentang seorang perempuan yang melahirkan pada saat usia kandungannya baru enam bulan. Dikutip dari buku Menggali Nalar Saintifik Peradaban Islam, pada zaman Khalifah Utsman ada seorang perempuan yang melahirkan dalam usia kehamilan enam bulan. 

Kemudian perempuan itu dibawa ke hadapan Khalifah Utsman. Mungkin karena ketidaktahuannya, Khalifah Utsman memerintahkan agar perempuan tersebut dihukum rajam (hukuman bagi pelaku zina dengan dilempari batu hingga meninggal) karena dianggap telah melakukan zina. Pada waktu itu pikiran Utsman sederhana saja, masa iya baru enam bulan sudah melahirkan.  

Akan tetapi, perempuan itu menolak hukuman tersebut karena ia mengaku tidak pernah berbuat zina. Sontak saja peristiwa ini membuat heboh masyarakat Islam. Maklum karena pada saat itu belum ada informasi valid tentang masa perempuan paling cepat melahirkan adalah enam bulan sebagaimana yang dikukuhkan Imam Syafi’i suatu hari nanti.

Hingga akhirnya kabar tersebut sampai ke telinga Ali bin Abi Thalib. Ali menegaskan kalau usia kehamilan minimal adalah enam bulan. Ali mendasarkan pendapatnya itu dengan mengutip QS. Surat al-Ahqaf ayat 15 dan al-Baqarah ayat 233. Pada ayat pertama disebutkan bahwa masa perempuan mengandung dan menyusui bayinya adalah 30 bulan. Sementara ayat kedua hanya menjelaskan tentang waktu menyusui saja, yakni dua tahun atau 24 bulan. Dengan demikian, Ali bin Abi Thalib membuat kesimpulan kalau usia minimal perempuan melahirkan adalah enam bulan: 30 bulan masa mengandung dan menyusui dikurangi 24 bulan masa menyusui saja. 

Setelah menerima pemahaman dari Ali bin Abi Thalib, Khalifah Utsman bin Affan akhirnya tidak jadi menghukum perempuan yang melahirkan dalam usia kehamilan enam bulan tersebut. Perempuan itu pun terbebas dari hukuman rajam, karena dia memang tidak melakukan perbuatan zina.



Sumber: portalsatu

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index