45 Korba Gempa Palu Penjarah Toko Tetap Diproses Hukum

45 Korba Gempa Palu Penjarah Toko Tetap Diproses Hukum
Warga Palu menjarah toko swalayan

HARIANRIAU.CO - Penjarahan sejumlah toko oleh sekelompok orang yang mengklaim diri korban gempa Palu dipastikan akan tetap diproses secara hukum. Penjarahan yang tak dapat ditolerir oleh polisi adalah penjarahan selain makanan dan minuman.

Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan memaklumi penjarahan yang terjadi di beberapa toko yang ada di Palu dan sekitarnya.

Hal itu mengingat kondisinya di lapangan pasca bencana sangatlah darurat.

“Kalau penjarahan pakaian mungkin karena pakain mereka tidak ada,” ungkap Komjen Ari Dono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/10).

Kendati demikian, kata Ari Dono, pihaknya tetap akan melakukan proses hukum terhadap pelaku penjarahan di luar barang-barang yang dimaklumi tersebut.

“Tapi kalau hal-hal lain seperti mengambil uang dan sebagainnya kita akan lakukan penegakan hukum,” ungkapnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknaya sudah menetapkan 45 penjarah sebagai tersangka.

Puluhan orang tersebut adalah warga Palu dan merupakan korban gempa disertai tsunami pada Jumat pekan lalu.

Ari Dono memastikan, 45 orang tersebut bukan menjarah makanan atau minuman, melainkan barang-barang elektronik.

“Mereka bukan dari luar Palu karena nggak bisa masuk. Kondisi transportasi, terputus sekarang saja baru bisa,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya memastikan mereka akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka melakukan penjarahan berbagai alat elekronik di lima lokasi yang berbeda.

“Seperti biasa. Kalau orang mencuri, tangkap, periksa, bukti-buktinya ada ya kami limpahkan ke pengadilan. Ada pemberatan pada saat bencana,” tuturnya.

Terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menambahkan, 45 tersangka itu saat ini diamankan ke Mapolda Sulawesi Tengah.

Proses hukum terhadap warga yang menjarah barang bernilai komersil itu pun tidak menunggu waktu penanganan bencana tuntas.

“Nggak dong, lanjut terus,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap 45 warga Palu yang mencoba lakukan penjarahan.

Mereka juga sudah dijadikan tersangka lantaran barang yang mereka ambil di luar dari bahan makanan dan minuman.

Mereka ditangkap dari lima tempat yang berbeda.

Diantaranya, 28 orang ditangkap di Mall Tatura, 7 orang di ATM Center, 1 orang di Gedung Adira, 7 orang di Anjungan Nusantara, dan 2 orang mencuri BBM di Grand Mall.

Dari kelima tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sound sistem, LCD, printer, salon, amplifier, mesin ATM BNI.

Juga ada linggis, betel, obeng, sepeda motor, ac, kunci T, kunci inggris, palu, slang, botol, kompresor ac, dispenser, microphone, 1 karung sandal, 1 karung sepatu, 1 dos pakaian dan celana.

Halaman :

#Tsunami Palu

Index

Berita Lainnya

Index