Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi

Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi
Ratna Sarumpaet

HARIANRIAU.CO - Ratna Sarumpaet diamankan polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Ratna sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus hoax penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pengamanan Ratna Sarumpaet. "Ya," katanya saat diminta konfirmasi, Kamis (4/10/2018).

Tapi Argo belum menjelaskan kronologi Ratna diamankan. "Tunggu saja di Krimum (Polda Metro)," sebutnya.

Ratna diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Tim Polda Metro Jaya bergerak setelah mendapatkan informasi terkait Ratna.

Argo sebelumnya mengatakan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoaxpenganiayaan. Penyelidikan kasus hoax Ratna Sarumpaet dipastikan polisi berlanjut.

"Untuk kasus Bu Ratna, ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor nanti kita penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10) dilansir dari laman detikcom.

Ratna Sarumpaet sudah mengakui berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan.

Selain Ratna Sarumpaet, sejumlah orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

Halaman :

#Ratna Sarumpaet 

Index

Berita Lainnya

Index