Dijerat Pasal Keonaran

Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Bui

Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Bui

HARIANRIAU.CO - Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangkapenyebaran hoax untuk membuat keonaran. Ratna terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Kita kenakan Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Undang-Undang ITE Pasal 28 kita juncto-kan Pasal 45. Ancamannya 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (4/10/2018) dilansir harianriau dari laman detikcom.

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, saat hendak ke luar negeri. Pihak Imigrasi Kemenkum HAM menyatakan sudah mengeluarkan surat pencegahan atas Ratna untuk 20 hari ke depan.

"Statusnya kemarin panggil saksi. Tapi, karena dia mau melarikan diri, ya kita naikkan jadi tersangka," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi terpisah.

Berikut isi Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946:

Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun

Pasal 28 ayat 2 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Halaman :

#Ratna Sarumpaet 

Index

Berita Lainnya

Index