Adzan Batal Jika Terjadi Hal-Hal Berikut

Adzan Batal Jika Terjadi Hal-Hal Berikut
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Adzan merupakan penanda waktu shalat. Jika terdengar kumandang adzan, berarti saatnya melakukan shalat, khususnya shalat berjamaah. Oleh karena itu, salah satu hal yang paling penting dan harus dipenuhi oleh seorang muadzin adalah mengetahui waktu shalat.

Selain itu, muadzin juga harus terbebas dari beberapa hal berikut agar adzan tersebut bisa disebut sah. Imam as-Syarqawi dalam Hasiyah al-Syarqawi menyebutkan beberapa hal yang harus dihindari agar adzan yang dikumandangkan bisa sah.

“Batalny adzan dan iqamah jika muadzin murtad, mabuk, sakit epilepsi, gila, serta meninggalkan satu kalimat dari adzan maupun iqamah.”

Dari penjelasan Imam as-Syarqawi di atas, bisa disimpulkan bahwa ada lima hal yang menjadikan adzan atau iqamah bisa batal atau tidak sah:

Pertama, jika muadzin murtad.

Kedua, jika muadzin mabuk.

Ketiga, jika muadzin kambuh penyakit epilepsinya.

Keempat, jika muadzin gila.

Kelima, jika muadzin melewatkan kalimat dari adzan maupun iqamah.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index