HARIANRIAU.CO - Tim DVI RS Polri Kramat Jati berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban Lion Air JT-610 atas nama Jannatun Cintya Dewi. Pihak RS Polri menyerahkan jenazah kepada pihak Lion Air untuk kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa pulang ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, sebagai rasa belasungkawa, pihaknya juga memberikan uang duka sebesar Rp 25 juta kepada keluarga Jannatun. Uang itu di luar uang biaya hidup selama di Jakarta yang sebelumnya diberikan Lion Air sebesar Rp 5 juta.
Penyerahan jenazah Jannatun dari DVI RS Polri kepada pihak keluarga di RS Polri, Kramat Jati, Rabu (31/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000," ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (31/10).
Danang menyebut Lion Air juga akan memberikan kewajibannya kepada korban sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Atas nama Lion Air mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan almarhumah Jannatun Shintya Dewi. Dalam hal ini kami juga memberi uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011," jelasnya dikutip harianriau dari laman kumparan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap korban meninggal akibat kecelakaan pesawat diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Berikut tertulis dalam aturan tersebut: penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Penyerahan jenazah Jannatun dari DVI RS Polri kepada pihak keluarga di RS Polri, Kramat Jati, Rabu (31/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Lebih lanjut, Danang menuturkan rencananya jenazah Jannatun akan diterbangkan ke Bandara Juanda, Surabaya, pada Kamis (1/11) pukul 05.15 WIB pagi. Jannatun selanjutnya akan dimakamkan di Sidoarjo.
"Lion Air tetap melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) pada setiap posko JT-610," ucapnya.
Dalam prosesi penyerahan jenazah, ayah Jannatun, Bambang, menerima berkas jenazah sambil meneteskan air mata. Ia tak kuasa menahan tangis sambil menatap peti jenazah anak perempuannya itu.
Baca Juga :
-
Diiringi Tangis, Keluarga Terima Jenazah Jannatun Cintya di RS Polri
-
Lion Air Beri Rp 5 Juta untuk Biaya Hidup Keluarga Korban di Jakarta
-
Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 Dapat Santunan Rp 1,25 M
Director of Airport Service Lion Air Group, Capt Wisnu Wijayanto yang menyerahkan secara simbolis berkas jenazah kepada pihak keluarga mengucapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya.
"Kami berkomitmen akan membantu seluruh proses perjalanan jenazah yang insyaallah akan dibawa besok pagi ke Sidoarjo. Dengan ini kami izin serahkan surat menyurat yang menyangkut wafatnya almarhumah ke keluarga," ujar Wisnu.

