Banyak Aksesori dan Baju Berlafaz Allah, Ini Hukumnya Jika Dibawa ke Toilet

Banyak Aksesori dan Baju Berlafaz Allah, Ini Hukumnya Jika Dibawa ke Toilet

HARIANRAIU.CO - Beberapa waktu belakangan ini banyak dijual aksesori, pernak-pernik, hingga baju yang dihias dengan lafaz Allah. Tidak cukup sampai di situ saja, bahkan lafaz tauhid pun sudah banyak dijumpai tertulis pada permukaan baju atau aksesori.

Di antara masyarakat pasti ada yang ingin tahu dan penasaran, bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang adanya aksesori dan baju yang bertuliskan lafaz Allah dan tauhid ini? Pasalnya, sebagaimana yang banyak orang tahu baik lafaz tauhid dan Allah dianggap suci oleh umat Muslim, sementara aksesori dan baju tersebut bisa saja dibawa ke kamar mandi.

 

(Foto: Foreveryoungnrich)

"Berkaitan dengan masalah ini ulama-ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan, memakruhkan, dan bahkan ada yang mengharamkan. Jika lafaz Allah tersebut menempel pada baju, maka persoalan ini termasuk dalam kriteria lil-hajah atau kebutuhan, sehingga boleh masuk ke kamar kecil atau wc dengan memakai baju seragam yang ada tulisan lafaz syahadat atau yang sejenisnya" jelas Ustaz Fauzan Amin, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia pada Okezone, Rabu (7/11/2018).

Dia pun menjelaskan, melepas segala atribut yang mengandung lafal Allah, baik berbentuk cincin, dan aksesori lainnya sebelum seseorang memasuki toilet hukumnya sunah. Jika tidak melepas, hukumnya tidak sampai haram namun termasuk khilaful aula, yaitu menyalahi yang lebih utama.

"Jika tidak melepas sebaiknya ID Card itu diletakkan dalam wadah tertutup atau mastur seperti tas atau saku baju. Imam Nawawi juga menukilkan pendapat Imam Mutawalli dan Imam Rafi’i, bahwa hukum sunnah ini tak berbeda apakah lafal dzikir itu tertulis pada cincin, koin dinar, koin dirham, ataupun pada yg lainnya, lihat kitab Al Majmu’, 2/110," imbuhnya.

 

(Foto: teknistore)

Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Ustaz Fauzan, sebagian ulama dari mazhab Maliki mengharamkan membawa sesuatu yang mengandung lafal Allah ke dalam toilet, dengan alasan lafal Allah adalah bagian mushaf, lihat (Ad Dardir, As Syarh Al Kabir, 1/107).

Dalam kitab Kasyaful Qana’ menyebutkan dalam hal ini sebagian mushaf hukumnya sama dengan mushaf secara utuh, Kasyaful Qana’, 1/59.

"Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;

Artinya : "Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Hal ini merupakan wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf".

Terakhir, Ustaz Fauzan menegaskan, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak yaitu sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index