Bolehkah Makan Masakan Non-Muslim?

Bolehkah Makan Masakan Non-Muslim?
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Indonesia memiliki banyak keragaman suku, budaya, tradisi, ras, dan juga agama. Islam bukan satu-satunya agama di Indonesia, tapi ada juga agama-agama lain seperti Kristen, Budha, Katolik, Hindu, Konghucu, dan penganut kepercayaan lainnya.

Karena itu, banyak dijumpai sebagian Muslim ada yang tinggal dengan penganut agama lainnya bahkan ada yang berkerabat. Jika suatu saat nonmuslim memberikan makanan, bolehkah makan masakan nonmuslim tersebut?

Dikutip harianriau dari laman bincangsyariah.com, makan masakan nonmuslim hukumnya boleh dan halal selama bisa dipastikan makanan tersebut bukan makanan haram atau najis. Jika ada nonmuslim menyuguhkan makanan berupa nasi, mi instan, atau ikan, maka halal untuk dimakan. Status sebagai nonmuslim tidak menjadikan makanan yang dimasaknya menjadi haram untuk dimakan oleh kaum Muslim.

Dalam Islam, status kehalalan dan keharaman suatu makanan ditentukan dengan dua hal. Pertama, ditentukan dari zat dan bahan makanan tersebut. Dalam fiqih disebutkan bahwa pada dasarnya semua makanan hukumnya halal selama tidak ada nash dari Alquran dan hadis yang mengharamkannya. Jika ada nash yang mengharamkan, seperti bangkai dan lainnya, maka hukumnya haram memakannya.

Kedua, ditentukan dari cara mendapatkannya. Jika makanan didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam syariat, seperti didapat dari mencuri, maka makanan tersebut menjadi haram dikonsumsi.

Selain dari dua ketentuan tersebut, maka tidak menjadi ukuran kehalalan dan keharaman suatu makanan. Status sebagai nonmuslim, sebagai penganut ideologi tertentu dan lainnya, tidak menjadi ukuran kehalalan dan keharaman suatu makanan.

Bahkan dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan, makanan yang asalnya halal namun ada dugaan najis karena dimasak oleh nonmuslim misalnya, maka tetap dihukumi suci dan halal dimakan. Bahkan Ibnu Salah mengatakan, makanan tetap dihukumi suci hingga tampak nyata najisnya, bukan hanya dugaan kuat saja. Jika sudah terlihat jelas najisnya, maka dihukumi najis tidak boleh dimakan.

“(Kaidah) yaitu setiap makanan yang asalnya suci dan ada dugaan najis karena pada umumnya makanan seperti itu najis, di sini ada dua pendapat yang terkenal dengan mengikuti dua kaidah asal. Namun yang jelas atau yang menang dari dua pendapat tersebut adalah makanan tadi dihukumi suci.”

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index