Shalat Dhuha Berjamaah, Bolehkah?

Shalat Dhuha Berjamaah, Bolehkah?
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Memperbanyak melakukan ibadah sunah merupakan cara yang dianjurkan. Hal ini dilakukan untuk menambal ibadah-ibadah fardu kita yang barangkali tidak sempurna. Di antara ibadah sunah yang dianjurkan untuk dilakukan adalah shalat Dhuha. Bahkan Sahabat Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan shalat Dhuha kecuali hanya dua hari, yaitu saat berkunjung ke Mekah dan masjid Quba.

Diriwayatkan dari Nafi yang menceritakan bahwa Ibnu Umar itu tidak pernah meninggalkan shalat Dhuha kecuali pada dua hari, yaitu ketika Ibnu Umar mendatangi Mekah. Saat tiba di Mekah, waktu Dhuha datang, dan Ibnu Umar melakukan tawaf dan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan saat Ibnu Umar mengunjungi masjid Quba. Setiap Sabtu Ibnu Umar mendatangi masjid Quba. Ketika sudah memasuki masjid, ia tidak ingin keluar masjid kecuali melaksanakan shalat di sana. (HR Bukhari)

Sementara itu, shalat Dhuha merupakan ibadah yang tidak disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Namun, sesekali melakukan shalat Dhuha berjamaah itu tetap sah. Hal ini pernah dilakukan Nabi saw. bersama sahabat di rumah Itban bin Malik berikut ini:

Dari Itban bin Malik diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat Dhuha. Para sahabat berdiri bermakmum di belakang Nabi saw. melakukan shalat Dhuha.(HR Ahmad).

Dari hadis ini diketahui bahwa shalat Dhuha berjamaah pernah dilakukan di rumah salah satu sahabatnya, yaitu Itban bin Malik. Nabi SAW lebih sering melakukan shalat Dhuha sendiri. Karena itu, ulama menganjurkan shalat Dhuha dilakukan sendiri, bukan berjamaah.

Sesekali melakukan shalat Dhuha berjamaah di sekolah untuk membiasakan anak didik itu diperbolehkan dan shalat Dhuhanya sah. (islami.co)

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index