Benarkah Salat Umat Muslim yang Bertato Tidak Akan Diterima Allah?

Benarkah Salat Umat Muslim yang Bertato Tidak Akan Diterima Allah?
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Beberapa orang berpendapat salat umat Muslim yang memiliki tato tidak diterima. Alasannya air wudhu tidak masuk ke dalam pori-pori kulit karena tetutup tinta tato.

Hal tersebut mungkin dipercaya oleh banyak sekali masyarakat Indonesia. Mungkin salah satunya Anda yang sedang membaca artikel ini. Tapi, apakah hal itu benar? Bagaimana Islam memandang tato?

Dilansir Okezone dari laman Nahdlatul Ulama, ternyata ulama dengan tegas mengharamkan tato yang pewarnanya tidak alami dan bersifat permanen atau menetap di kulit selamanya. Pernyataan tegas ini berdasar dari para ahli hukum fiqih. Tato disebut sebagai 'al-wasymu'.

Rasulullah SAW pernah menyinggung mengenai masalah tato ini dalam hadist berikut;

Mayoritas ahli fiqih berpendapat, tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata, Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram,” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).

Lebih lanjut, dijelaskan juga di sana, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata 'al-wasymu' bermakna sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara memasukkan jarum halus ke kulit kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan tersebut hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan.

Perkataan Syekh Wahbah Az-Zuhayli bisa dibaca sebagai berikut;

Haram menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,’ yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya mau pun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).

Dengan adanya dalil yang menyatakan kalau tato adalah haram, berkaitan dengan tidak diterimanya ibadah salat mereka. Itulah kenapa para ulama menyarankan jika Anda ingi menuangkan ekspresi di kulit tubuh, maka gunakanlah hena yang mana ini terbuat dari bahan alami dan tidak merusak tubuh. (okezone)

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index