Saat Umar bin Khattab 'Menjadi Penyebab' Seorang Perempuan Hamil Keguguran

Saat Umar bin Khattab 'Menjadi Penyebab' Seorang Perempuan Hamil Keguguran
Ilustrasi Sayyidina Umar in Khattab

HARIANRIAU.CO - Pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab, ada seorang perempuan hamil yang ditinggal suaminya. Sang suami pergi entah kemana setelah menghamili perempuan itu. Naasnya, perempuan hamil itulah yang disalahkan kaumnya. Melihat kejadian itu, Sayyidina Umar bin Khattab kemudian mengutus seseorang untuk menemui dan mengundang perempuan itu agar menghadapnya.

Perempuan itu datang memenuhi undangan Sayyidina Umar bin Khattab dengan berat hati. Dia takut dan khawatir untuk bertemu dengan Sayyidina Umar. Ia berpikir apa yang salah dengan dirinya sehingga harus berurusan Sang Khalifah. Di tengah jalan, perempuan hamil tersebut merasakan mulas. Ia kemudian mampir di sebuah rumah dan tidak lama berselang melahirkan. Sayangnya, si jabang bayi meninggal dunia setelah menjerit dua kali.

Sayyidina Umar bin Khattab langsung mengumpulkan pejabat-pejabatnya setelah mendengar kabar perempuan tersebut keguguran dalam perjalanan untuk menghadapnya. Ia mengajak para sahabatnya berdiskusi guna menyelesaikan persoalan tersebut. Ada yang berpendapat kalau Sang Khalifah tidak bersalah atas kegugurannya perempuan itu. Alasannya, Sang Khalifah hanya berniat mendidik perempuan itu dan melaksanakan tugas kepemimpinannya.

Sayyidina Umar mendengarkan usulan dan pendapat para pejabatnya satu per satu. Hingga akhirnya ia tersadar bahwa pada saat itu Sayyidina Ali bin Abi Thalib hanya terdiam saja, tidak ikut berbicara mengemukakan pendapatnya. Maka kemudian Sayyidina Umar menghadap Sayyidina Ali dan meminta pendapatnya terkait dengan persoalan di atas.

“Kalau itu memang pendapat mereka pribadi, maka pendapat mereka itu keliru. Sedangkan kalau mereka berpendapat demikian untuk menyenangkanmu, berarti mereka tidak tulus kepadamu,” kata Sayyidina Ali bin Abi Thalib mengawali pembicaraannya, seperti dikutip buku Hayatush Shahabah (Syaikh Muhammad Yusuf al-Kandahlawi, 2019).

Sayyidina Ali bin Abi Thalib kemudian melanjutkan pendapatnya. Ia menilai kalau dalam hal itu Sayyidina Umar bersalah karena telah membuat perempuan tersebut ketakutan hingga terjadi keguguran padanya. Oleh karena itu, Sayyidina Ali menyatakan bahwa Sang Khalifah harus membayar diyat kepada perempuan itu. Diyat dimaksudkan sebagai ganti rugi atas pembunuhan tanpa sengaja.

Sang Khalifah akhirnya mengambil pendapat Sayyidina Ali. Karena pada saat itu tidak punya uang, maka ia memerintahkan Sayyidina Ali agar menagih utangnya dari Quraisy untuk membayar diyat kepada perempuan yang keguguran itu. 


sumber: nu.or.id

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index