Pria Ini Perkosa Anak Kandung saat Istri ke Pasar

Pria Ini Perkosa Anak Kandung saat Istri ke Pasar
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Sosok seorang ayah semestinya melindungi keluarganya dari hal-hal yang negatif, namun tidak demikian dengan pria berinisial LM (38) ini. Ia justru tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau. Ia menyetubuhi anaknya di saat sang istri pergi ke pasar. Ternyata perbuatan ini telah dilakukannya sejak Desember 2018 silam.

Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Novarizal membenarkan adanya laporan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Kemarin Selasa 16 Juli 2019 kita mendapati laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayahnya tersebut," ujar Iptu Dedi Novarizal, Ahad (21/07/2019) dikutip dari laman cakaplah.com.

Lanjut diceritakan Dedi, kejadian yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ayah itu pertama kali dilakukan pelaku pada Desember 2018 lalu, saat Ia bersama anaknya hanya berdua di rumah.

Kejadian itupun baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang telah merenggut masa depannya itu kepada sang Ibunya. Mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku (Ayah korban, red) sudah diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Paur Humas Polres Dumai.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku nantinya akan terancam dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BARANG BRANDED MURAH MERIAH DI PASAR KAYU JATI | HARIAN RIAU

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index