Perkosa Anak Berumur 15 Tahun di Terminal Bus, Pria Inhu Diamankan Polisi

Perkosa Anak Berumur 15 Tahun di Terminal Bus, Pria Inhu Diamankan Polisi
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO -  Seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial JS (26), warga Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba diamankan polisi karena memperkosa seorang gadis berumur 15 tahun, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 21.13 WIB.

Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, awalnya pelaku mengajak korbannya bersama-sama membeli nasi bungkus. Usai membeli nasi, pelaku yang membonceng korban dengan sepeda motor pergi ke tempat yang sepi malam itu.

"Pelaku membawa korban ke belakang terminal bus Gerbang Sari, karena di sana sepi. Pelaku mengatakan ke korban kalau dia menyukai korban, sambil tangannya meraba tubuh korban. Korban sempat turun dari motor pelaku dan lari menyelamatkan diri," kata Misran, Selasa (19/1/2021) kepada wartawan.

Dikatakan Misran, ketika korban hendak lari, pelaku mencoba merayu kembali dengan modus akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Mendengar hal itu korban yang masih duduk di bangku SMP mengurungkan niatnya untuk lari, terlebih lagi kondisi saat itu sangatlah sepi dan gelap.

"Pelaku justru bukannya pergi mengantar korban ke rumah, tapi malah mencari tempat lain untuk melancarkan aksi bejatnya itu. Pelaku pergi ke tempat lain, di depan terminal bus untuk mencari tempat sepi agar rencananya tak diketahui orang," ungkap Misran.

Saat berada di depan terminal bus tersebut, dilanjutkan Misran, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. Korban yang sempat lari ditangkap pelaku dan langsung membekap mulut korban agar tidak bersuara, hingga pemerkosaan itu terjadi.

"Pelaku berupaya melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, hingga akhirnya si korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan dan melaporkan hal itu ke Polsek Rengat Barat. Kini pelaku ditahan di Polsek Rengat Barat guna penyidikan lebih lanjut," jelas Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perpu Nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pemerkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur di Inhu, harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Tahun 2020, Polres Inhu berhasil mengungkap 25 kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index