Bagaimana Hukumnya dalam Islam Posisi 'Intim' 69?

Bagaimana Hukumnya dalam Islam Posisi 'Intim' 69?
Ilustrasi pasangan suami istri melakukan hubungan intim di atas ranjang (Foto: Jamiat)

HARIANRIAU.CO - Berhubungan intim adalah hal yang sangat dibutuhkan demi keharmonisan hubungan rumah tangga. Islam pun memiliki caranya, yaitu terkait dengan tata cara berhubungan seks. Ada berbagai macam gaya dalam berhubungan intim. Salah satunya yang sering disebut posisi seks 69.

Posisi seks 69 menjadi salah satu favorit pasangan ketika berhubungan intim. Caranya, pasangan saling melihat kemaluan masing-masing dan melakukan rangsangan tertentu. Bagaimanakah dalam pandangan Islam? Apakah posisi seks 69 diperbolehkan?

Menurut Ustadz Khalid Basalamah dalam unggahan vidio di youtubenya,Khalid Basalamah Official, mengatakan, tidak ada larangan sama sekali ketika seseorang melihat kemaluan setiap pasangannya saat melakukan hubungan suami istri.

"Tidak ada larangan sama sekali. Itu mubah atau boleh yang dilarang adalah seseorang meletakan kemaluannya di kemaluan istrinya ketika sedang haid dan nifas. Dan meletakkan kemaluan di dubur, dalam keadaan apapun itu tidak diperbolehkan," katanya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah melaknat, siapapun yang mendatangi dukun dan siapa pun yang menggauli istrinya saat haid dan nifas, atau di duburnya,"

Ini karena sumber penyakit seksual menular salah satunya bersumber dari dubur. Untuk itu baik secara agama atau kesehatan, itu dilarang.

Dalam terjemahan kitab Quratul al-Uyun: "Untuk seorang mempelai pria (suami), bahwa posisi seorang istri dalam bersetubuh adalah terlentang di atas seprei yang dingin. Kemudian suaminya naik ke atas tubuh istrinya (dalam kondisi tubuh terlungkup), sementara sang istri menundukkan kepala ke bawah dan pinggulnya (pantat) diangkat ke atas dengan diberi ganjalan sebuah bantal"

Posisi tersebut merupakan posisi paling nikmat dalam bersetubuh. Imam al-Razi mengatakan bahwa "posisi bersetubuh sebagaimana diterangkan di atas, adalah posisi yang dipilih oleh para ulama fikih dan para ahli kesehatan".

Sedangkan menurut buku Pendidikan Seks dalam Islam hal. 16 ditulis oleh Ibnu Kharis,dalam memilih gaya seks Islam tidak melarang sama sekali. Improvisasi dan kreatifitas dalam bercinta sangat diperlukan agar keduanya tidak merasa jenuh.

Jabir yang bercerita, “Orang-orang Yahudi melarang seorang suami menyetubuhi istrinya dengan bergaya doggy style, karena hal tersebut dapat membuat mata anak yang lahir nanti juling. Turunlah ayat yang menegur mitos orang-orang Yahudi tersebut, “Istri kalian itu bagaikan ladang, maka tanamilah sesuka hatimu” (QS. Al-Baqarah [2]: 223) (HR. Bukhari dan Muslim). 

Allah Swt. dan Rasulullah SAW mengajarkan hubungan seks suami istri sesuai fitrah manusia. Dalam hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah yang mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Terlaknat seseorang yang menyetubuhi istrinya melalui dubur” (H.R.Abu Daud).

Menurut Prof. Dr. K.H. Ali Mustafa Yaqub, teks-teks Alquran maupun Hadist yang terdapat kata yang berkaitan dengan adzab dan la’nat itu bertanda haram dilakukan. Selain itu, perbuatan seks melalui dubur itu tidak sehat dan tidak sesuai fitrah manusia.

Lantas bagaimana dengan oral seks yang biasa dilakukan saat pasangan memilih posisi seks 69? Oral seks tidak dianjurkan bagi umat Muslim, sebab ada dampak buruk yang mengintai. Logikanya air liur bisa mengandung virus yang berbahaya untuk kesehatan.

Dikutip dari laman Muslimmarriageadvice, tindakan oral seks dilarang sebab manusia bisa bersentuhan dengan barang najis, seperti cairan madzi, wadi yang keluar dari kemaluan pria, juga cairan yang keluar dari Miss V. Bagaimanapun oral seks merupakan salah satu tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam.

sumber: okezone.com

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index