INGAT! Ini Hukum Suami Menyetubuhi Istri yang Sedang Haid

INGAT! Ini Hukum Suami Menyetubuhi Istri yang Sedang Haid
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Seorang istri tentu mesti harus melayani suami dalam berbagai hal, salah satunya ketika diminta untuk berhubungan badan. Namun bagaimana hukum jika istri sedang haid?

Menjawab pertanyaan tersebut, dijelaskan dalam buku berjudul Fiqih Cinta karya Abdul Aziz Ahmad, haram hukumnya seorang suami menyetubuhi istri yang sedang haid dan nifas atau bersenang-senang di antara pusar dan lutut.

Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Maka jauhilah perempuan ketika sedang haid." (QS al-Baqarah 222). Kemudian, telah disebutkan sebelumnya dalam hadits, "Siapa yang menyetubuhi istri yang sedang haid, berarti ia sudah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW."

Lebih lanjut, diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin Saad r.a., ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah halal untukku berhubungan dengan istriku ketika dia sedang haid? Nabi Muhammad menjawab: "Untukmu yang di atas sarung”

Pengharaman menyetubuhi perempuan yang sedang nifas ditetapkan melalui kias. Kias nifas dengan haid, karena memiliki alasan (illah) dan sebab yang sama. Juga ditetapkan oleh kesepakatan ulama fiqih (ijma'),".

Seorang suami boleh bersenang-senang dengan istrinya pada bagian di antara pusar dan lutut pada saat dia haid dan nifas, namun di atas sarung (istri harus mengenakan sarung). Diharamkan baginya bersenang-senang di bawah sarung.

Hikmah pengharaman menyebutuhi istri yang sedang haid ini adalah membatasi keluarnya nafsu amarah agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang secara syar'i yang bisa membahayakan fisik.

Dijelaskan juga di sana, siapa pun yang bermain di sekitar larangan, kelak ia akan terjerumus ke dalamnya. Sementara yang paling aman adalah menjaga agama dan kesehatan, dan mengambil sisi yang paling takwa dan terjaga pada tingkah laku, tindakan, dan pergaulan.

Di sisi medis, menyetubuhi perempuan yang sedang nifas dan haid akan menyebabkan beberapa bahaya seperti;

1. Sakit pada organ-organ seksual perempuan. Bisa saja terjadi radang pada rahim, indung telur, dan Miss V yang benar-benar membahayakan kesehatan. Bisa juga terjadi pembengkakan indung telur yang mengakibatkan kemandulan.

2. Jika materi-materi (seperti darah) masuk ke dalam organ seksual pria, bisa timbul darah bernanah yang mirip syphilis (kencing nanah), yang bisa menjalar ke dua biji pelir yang akan menyakitinya. Dari situ bisa terjadi kemandulan pada pria. Terkadang bisa mengakibatkan penyakit raja singa jika kumannya sudah ada pada darah perempuan.

3. Terkadang dapat menimbulkan kemandulan pada pria dan perempuan, menyebabkan peradangan pada organ-orang seksual, dan melemahkan kondisi kesehatan.

Karena itulah para dokter di seluruh dunia sepakat atas kewajiban menjauhi perempuan pada masa haid dan nifas. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS al-Baqarah, 2:222).

Siapa saja yang sudah terlanjur menyetubuhi istrinya yang sedang haid atau nifas, hendaknya menghapus kesalahannya dan dosanya dengan taubat nasuha yang benar, mohon ampun kepada Allah SWT dan menyesali perbuatannya. Ini menurut sebagian besar mazhab ahli fiqih.

Sedangkan mazhab ibn Abbas, Qatadah, Auza'i, Ishaq, dan Imam Ahmad pada para periwayat generasi kedua, dan Imam Syafi'i pada fiqih versi lama (al-qaul al-qadim), berpendapat untuk bersedekah sebesar satu dinar atau setengah dinar, sesuai kondisi keuangan atau sesuai keadaan darah, merah atau kuning, menurut hadis yang diriwayatkan oleh kelompok Sunan dan Thabrani dari ibn Abbas ra. dari Rasulullah.

Mengenai orang yang menyetubuhi istrinya ketika sedang haid, Nabi Muhammad bersabda,

"Hendaknya ia bersedekah satu dinar atau setengah dinar. Dalam ungkapan Tirmidzi: "Jika darahnya merah, maka bersedekahlah satu dinar. Jika darahnya kuning, maka bersedekahlah setengah dinar".

sumber: okezone.com

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index