Mencium Istri di Depan Umum, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Mencium Istri di Depan Umum, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Istimewa

HARIANRIAU.CO - Menikah sangat dianjurkan karena dapat membantu umat Muslim terhindar dari zina. Setelah menikah, bermesraan bersama pasangan seperti mencium istri merupakan satu hal yang biasa dilakukan alias halal. Meskipun begitu, suami-istri tidak bisa melakukannya dengan seenak hati, semisal bermesraan atau mencium istri di depan umum.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum mencium istri di depan umum dalam Islam? Wakil Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan mencium istri adalah mubah bahkan sunah. Namun jika niatnya untuk pamer dan dilakukan di depan umum itu tidak diperbolehkan.

“Mencium istri hukumnya adalah mubah, bahkan sunah. Sesuai dengan hadist dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha, Nabi pun mencium istrinya. Jadi, hal tersebut diperbolehkan,” katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Dijelaskan dalam hadist dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha, “Bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan salat tanpa berwudhu dahulu.” (HR. Ahmad).

“Namun, jika mencium istri di depan umum terlebih niatnya untuk pamer kemesraan atau memamerkan istrinya yang cantik, itu tidak boleh. Berbeda dengan suami mencium istri saat akad nikah, itu memang dianjurkan karena dapat memotivasi bagi yang belum menikah,” ucap Fauzan.

Larangan tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan takut dapat menimbulkan syahwat. Selain larangan di atas, rupanya masih terdapat larangan-larangan lain dalam berumah tangga, seperti menceritakan masalah rumah tangga, menyebarkan keburukan pasangan, berkata kasar kepada pasangan, dan lain-lain.

Maka dari itu, suami-istri harus menjalankan kewajibannya dengan baik. Suami bertanggung jawab atas nafkah sang istri, memperlakukan istri dengan baik, membimbing istri, seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut:


“Kewajiban seorang suami terhadap isterinya ialah suami harus memberi makan kepadanya jika ia makan dan memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian dan jangan memukul wajahnya dan jangan pula meninggalkannya kecuali ia berada di dalam rumah (ketika istri membangkang)“ (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Istri bertanggung jawab untuk taat dan patuh kepada suami. Istri pun dianjurkan untuk tidak keluar tanpa mendapatkan persetujuan dari suami.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah.” (HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019)

Al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap hadist di atas, An-Nawawi mengatakan, hadis ini dijadikan dalil bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathu Bari, 2/347).

sumber: okezone.com

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index