Nasib Pengunggah Foto Wapres dengan Kakek Sugiono, Terancam 6 Tahun Penjara

Nasib Pengunggah Foto Wapres dengan Kakek Sugiono, Terancam 6 Tahun Penjara

HARIANRIAU.CO - Mabes Polri mengungkap motif pelaku pengunggah foto Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono.

Alasan pelaku Sulaiman Marpaung alias SM menyandingkan Foto Ma'ruf Amin dengan bintang porno karena ia kesal dengan pernyataan Wapres yang menyebut K-Pop seharusnya bisa menginspirasi anak muda di Indonesia.

"(Dia kesel) dengan pernyataan Wapres terkait K-Pop seharusnya bisa menginspirasi anak muda di Indonesia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Pelaku yang juga Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai itu kini telah ditetapkan tersangka. Pelaku saat ini tengah diboyong ke Jakarta untuk dbawa ke Mabes Polri.

"Sudah diboyong ke Jakarta ya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Argo seperti dikutip dari laman pojoksatu.id.

Sebelumnya, viral di media sosial akun Facebook bernama Oliver Leaman S mengunggah foto Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik Facebook tersebut menyertakan tulisan 'jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan ibadah shalat Jumat.'

Belakangan postingan tersebut tidak ada lagi. Diduga pemilik akun telah menghapusnya. (gil)


BACA: Kasus Surat Resign di Tubuh Polres Blitar, Mabes Polri: Kapolresnya Masih Menjabat

Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono Ternyata Ketua MUI Kecamatan

1.342 Pasien COVID-19 di Pekanbaru Sembuh

Halaman :

Berita Lainnya

Index