Apakah Lelaki Boleh Membatalkan Pernikahannya Jika Istri Sudah Tidak Perawan?

Apakah Lelaki Boleh Membatalkan Pernikahannya Jika Istri Sudah Tidak Perawan?
Ustadz Abdul Somad

HARIANRIAU.CO - Menikah dengan wanita yang inginkan merupakan impian bagi seorang pria. 

Namun bagaimana jika terlanjur menikah dengaan wanita yang tidak diharapkan, misalnya perempuat tersebut sudah tidak lagi perawan. 

Dan hal itu diketahui setelah menjalankan pernikahan, lantas apa yang harus dilakukan suami jika ia tidak bisa menerima hal tersebut. 

Dalam sebuah tanya jawab yang dikutip Lingkar Kediri dari YouTube As-salaam Studio, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan perihal suami yang mendapati istrinya sudah tidak perawan di awal pernikahan. 

Ustadz Abdul Somad merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawat Ibnu Taimiyah. 

Ia menjelaskan bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang yang masih perawan, namun pihak perempuan tidak menjawab dengan terang syarat tersebut. 

Lalu, setelah melakukan pernikahan, diketahui bahwa perempuan tersebut tidak perawan maka laki-laki demikian memiliki hak fasah. 

"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya mesti perawan, ternyata tidak perawan maka dia punya hak untuk fasah, fasah artinya pembatalan pernikahan," kata Ustadz Abdul Somad 

Meski pria tersebut kecewa karena merasa tertipu dan secara syar'i memiliki hak fasah, menurut UAS ada adab yang harus diikuti. 

Setelah ia mengetahui istrinya tidak perawan, maka laki-laki menghadaplah pada walinya untuk menyampaikan hal tersebut dan menggunakan hak fasahnya.

"Bapak gak perlu (kasih) tahu orang lain ini, bilang-bilang ini, cerita ini," kata Ustadz Abdul Somad. 

Apalagi sampai aib tersebut dibagikan melalui sosial media, misalnya Facebook (FB). 

"Jangan langsung diekspos ke FB!" ingatnya. 

UAS mengingatkan, tidak perlu membuat status atau story yang menyiratkan kekecewaan tersebut 

"Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syar'i agama Islam," jelas UAS 

Tetapi jika sang suami mau menerima kekurangan istri tersebut, mereka tetap bisa melanjutkan. 

"Yang penting di awal itu jangan ada dusta," ujar UAS 

Artikel ini pernah tayang di Portal Jember denga judul “Perawan Harus Bagaimana? Ustadz Abdul Somad Beri Jawaban”.*** 

Sumber Lingkarkediri

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index