Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Pegawai Ditjen Perhubungan Laut Diserahkan ke JPU

Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Pegawai Ditjen Perhubungan Laut Diserahkan ke JPU
Ilustrasi.

HARIANRIAU.CO - Tersangka M Tito Rachmad Prasetyo telah diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, Pegawai Ditjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Tito ditetapkan sebagai pesakitan dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi, Rabu (24/3). Perbuatan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek infrastuktur tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

Dikutip dari riauaktual.com, penetapan ini setelah penyidik Bidang Pidsus Kejari Rohil meyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Bukti itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. 

Belasan saksi itu berasal dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta dua orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.

Kemudian, penyidik berupaya melengkapi berkas tersangka dan melimpahkannya ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelaahan atau tahap I. Hasil penelitian, berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas tersangka TRP sudah P-21. Hari ini, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II,” Kasi Intelijen Rohil, Yogi Hendra, Kamis (19/5).

Atas tahap II itu, sambung Yogi, selanjutnya JPU menyusun surat dakwaan M Tito Rachmad Prasetyo. Jika sudah rampung secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan tersangka,” singkat Yogi.

Tito sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak mejelis hakim.

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah. Maka tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi oleh karena itu ganti kerugian Pemohon ditolak.

Bahwa Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan demikian penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah.

Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 oersent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index