HARIANRIAU.CO - KPK kembali menjerat calon kepala daerah yang akan berlaga di pilkada serentak 2018. Kali ini giliran Ahmad Hidayat Mustafa yang akan maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara (cagub Malut).
Dengan ditetapkannya Ahmad sebagai tersangka, maka KPK telah mengoleksi 86 orang tersangka dari unsur kepala daerah sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada tahun 2002. Unsur kepala daerah yang dijerat KPK pun lengkap dari Aceh sampai Papua.
"Jadi dari semua kasus dari Papua sampai Aceh, jadi sudah clear," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (16/3/2018).
Para kepala daerah itu--ada pula yang dijerat ketika telah menjadi mantan--ditetapkan KPK sebagai tersangka berkaitan dengan korupsi terkait banyak hal. Namun sebagian besar kasus yang ditangani KPK adalah tentang penyuapan.
"Sudah cukup banyak kepala daerah yang diproses KPK dalam kasus korupsi. Sebagian besar modusnya penyuapan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah secara terpisah.
"Penerimaan uang oleh kepala daerah tersebut ada yang dari fee proyek, perizinan kebun atau tambang, pengisian jabatan dan bahkan pungutan liar dari puskesmas-puskesmas," imbuh Febri.
Febri menyebut korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah memiliki efek langsung pada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Oleh sebab itu, KPK disebut Febri memperhatikan secara serius tentang hal itu, termasuk tentang pencegahan korupsi.
"Kalau dilihat dari karakter korupsi dan efeknya ke masyarakat daerah, korupsi yang dilakukan kepala daerah ini perlu diperhatikan secara serius oleh seluruh instansi yang berwenang," kata Febri.
"Ke depan penindakan akan terus diperkuat dan secara seimbang upaya pencegahan juga dilakukan. KPK sudah bertemu juga beberapa kali dengan Mendagri untuk menghadapi fenomena ini. Semoga dapat menghasilkan hal yang positif," imbuh Febri.
Berikut daftarnya berdasarkan wilayah (baik gubernur, wali kota, atau bupati):
- Aceh 2 orang
- Sumatera Utara 9 orang
- Riau 5 orang
- Kepulauan Riau 2 orang
- Jambi 1 orang
- Bengkulu 2 orang
- Sumatera Selatan 6 orang
- Lampung 1 orang
- Jawa Barat 12 orang
- Jawa Tengah 6 orang
- Jawa Timur 7 orang
- Kalimantan Selatan 1 orang
- Kalimantan Tengah 1 orang
- Kalimantan Timur 6 orang
- Sulawesi Selatan 2 orang
- Sulawesi Tengah 1 orang
- Sulawesi Tenggara 4 orang
- Sulawesi Utara 5 orang
- Maluku Utara 3 orang
- Nusa Tenggara Barat 3 orang
- Nusa Tenggara Timur 2 orang
- Papua 5 orang.
sumber: potretnews