Mantan Ajudan Gubernur Riau Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Mantan Ajudan Gubernur Riau Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Nuardi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim

HARIANRIAU.CO - Kepala Desa Pelanduk, Kecamatan  Mandah, Indragiri Hilir, Nuardi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman yang diterima mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua,  Effendi SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana koruosi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Nuardi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas Effendi didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Adrian HB Hutagalung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/7).

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual dimana terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index