HARIANRIAU.CO - Tak hanya dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengusut kasus rasuah lainnya di Kabupaten Siak. Tak tanggung-tanggung, jumlah anggaran mencapai Rp69,6 miliar.
Perkara rasuah dimaksud yakni penyimpangan kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa di Sekretariat DPRD Siak 2017-2019. Yang mana, penanganan perkara ini masih tahap penyelidikan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengakui, pihaknya tengah mengusut perkara rasuah di Kota Istana tersebut. Bahkan, kata dia, penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Hari ini, ada tiga orang diperiksa terkait dugaan korupsi perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa di Setwan Siak 2017-2019,” ungkap Bambang, Kamis (19/5) dikutip dari laman riauaktual.com.
Adapun para saksi disampaikan mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, berinisial IM atau Indra Maryanto selaku Kabag Risalah Setwan Siak 2017-2019. Serta R dan N selaku staff di Setwan Siak 2017-2019. Mereka diperiksa terkait dilaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBD di Kota Istana tersebut.
“Permintaan keterangan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana, indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pada kegiatan tersebut,” pungkas Bambang.