Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp655.375.000. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH.
Sebelumnya JPU menuntut Nuardi pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU menuntut terdakwa agar dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp655 juta subsider 1 tahun kurungan.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk