Hukumnya Menurut Syariat Jual Kulit Hewan Kurban

Hukumnya Menurut Syariat Jual Kulit Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Okezone)

Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, para ulama di antaranya Al Auza'i, Ahmad Abu Tsaur, dan juga Mazhab Syafi'i mengatakan dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, Halaman 202)

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan. (Asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, Halaman 94)

Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan sebelumnya, maka tentunya pemanfaatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Berdasarkan keterangan tersebut kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.

Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Allahu a'lam bisshawab.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index