HARIANRIAU.CO - Asri Auzar menang gugatan perdata yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/6/2022). Gugatan perdata itu berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V, yang digelar pada 30 November 2021 lalu.
Yang mana, dalam putusan majelis hakim, kepengurusan Partai Demokrat Riau dibawah kepemimpinan Agung Nugroho saat, dinyatakan tidak sah. Dengan begitu, SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar saat ini berstatus quo.
"Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, hasil Musda kepengurusan (Partai Demokrat Riau) saat ini, tidak sah," ucap Supriadi Bone SH selaku kuasa hukum Asri Auzar, Senin malam.
Atas putusan itu, saat ditanya apakah Asri Auzar akan kembali memimpin Partai Demokrat di Riau, pria yang akrab disapa Bone itu mengatakan, hal tersebut dalam masih pertimbangan.
"Itu masih pertimbangan klien (Asri Auzar) kami. Yang jelas, apapun kebijakan atau tindakan politik DPD Partai Demokrat Riau saat ini, tidak lagi sah secara hukum," katanya.