HARIANRIAU.CO - Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Agung Nugroho yang terpilih berdasarkan Musda V pada 30 November 2021, buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan gugatan Asri Auzar Cs kepada Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Agung mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut.
"Ya sudah tahu. Tapi ini keputusan PN (Pengadilan Negeri). Masih ada upaya kasasi yang final," kata Agung.
Namun demikian, Agung mengaku bingung dengan keputusan pengadilan tersebut karena menurutnya Asri Auzar sudah dipecat dari partai.
"Tapi kami masih bingung karena pak Asri sudah dipecat dari partai," tukasnya.