HARIANRIAU.CO - RH alias BO (52), warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, ditangkap polisi karena diduga mencabuli 5 putri dan 2 cucunya.
Dikutip dari Kompas.com, 6 anaknya yang disetubuhi BO adalah KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan putrinya yang masih berusia 9 tahun. Sedangkan dua cucunya yang menjadi korban kebejatan BO masih berusia 5 tahun dan 6 tahun.
Perbuatan bejat pelaku terhadap para korban yang tak lain merupakan darah dagingnya itu berlangsung berulang kali sejak 2007 hingga 2022. Pemerkosaan itu berlangsung di rumah pelaku.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tujuh korban itu diperkosa lebih dari sekali oleh pelaku.
''Rata-rata para korban dicabuli tiga kali oleh tersangka, dan yang paling banyak dicabuli itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali,'' kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).