Pelaku Residivis
Polisi mengungkap identitas asli pelaku berinisial YD, namun warga Kabupaten Banyuwangi itu juga punya identitas lain, yakni AW.
Fotokopi kartu keluarga (KK) pada pemilik kontrakan, pelaku bernama Agus Wicaksono, tetapi saat diinterogasi mengaku sebagai Yonathan Deny.
Pelaku ternyata juga sudah tiga kali terjerat kasus pidana dengan dua kasus sebelumnya. Pertama kasus pencabulan di Sidoarjo pada 2005. Ia telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Kemudian terlibat kasus penganiayaan. Pada kasus kedua ini pelaku dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara di Lapas Lowokwaru, Malang.
''Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya,'' tegasnya.