Para ulama ahli fiqih telah sepakat atas suatu keadaan dimana suami diperbolehkan untuk menyentuh dan memegang Miss V istrinya.
Lalu bolehkah jika suami menjilat Miss V istrinya? Inilah hukumnya menurut tiga mazhab.
Ada sebuah riwayat dari Mazhab Hanafi, dimana seorang hamba bertanya bagaimana jika istri memegang dan melihat kemaluan suaminya.
Abu Hanifah pun menjawab bahwa hal tersebut boleh dilakukan, bahkan beliau berdoa agar mendapat pahala yang agung.
Imam Malik telah meriwayatkan bahwa seorang suami boleh menjilat Miss V istrinya.
Sedangkan dari mazhab Safi’i menjelaskan bahwa seorang suami boleh untuk bersenang-senang dari istrinya.