Hukum Kencing Berdiri bagi Laki-Laki, ini Kata Buya Yahya

Hukum Kencing Berdiri bagi Laki-Laki, ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya

"Tapikan ada riwayat, Baginda Nabi Muhammad SAW buang air kecil dalam keadaan berdiri di satu tempat. Tempat suatu kaum," kata Buya Yahya.

"Dilihat oleh Imam Abu Hurairah RA maka dari sini disimpulkan bahwasanya kencing dengan berdiri adalah makruh," imbuhnya.

Buya Yahya juga menambahkan penjelasan ini terkait hukum kencing berdiri.

"Kemudian setelah itu dilihat kenapa nabi kencing berdiri? Karena membuangnya di tempat yang tidak tepat kalau seandainya duduk malah kemana-mana. Tapi kebanyakan nabi dengan duduk atau jongkok yang baik," kata Buya Yahya seperti dimuat PortalJember.com. 

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index