Kejari Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Terpidana Agung Salim Cs

Kejari Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Terpidana Agung Salim Cs
Kasi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane

HARIANRIAU.CO - Terpidana Agung Salim Cs menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Gugatan perdata tersebut perihal penyitaan aset dalam kasus investasi bodong Rp84,9 miliar.

Gugatan itu dilayangkan perusahaan Altus Special Situations itu ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali pada 29 Maret lalu. Aset yang disita berupa satu hotel di Bali, yakni Hotel The Westin Resort & SPA Ubud. Adapun gugatan tersebut teregister dengan Nomor : 91/Pdt.Bth/2022/PN Gin.

Dilansir dari situs https://sipp.pn-gianyar.go.id, penggugat minta PN Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah. Selain Kejari Pekanbaru, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane membenarkan adanya gugatan itu. Dikatakan dia, gugatan itu dilayangkan beberapa waktu lalu. "Benar, Gugatan terkait penyitaan aset barang bukti yang disita berupa Hotel Westin di Bali," ungkap Zulham, Kamis (23/6).

Zulham menegaskan, kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, penyitaan aset itu sudah sesuai putusan PN Pekanbaru di kasus investasi bodong tersebut. Dia pun tidak masalah apabila ada yang merasa keberatan.

 "Kami sesuai bukti-bukti dan putusan dari pengadilan," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index