Empat Penyebab PPPK Bayar Ganti Rugi, Salah Satunya Menjadi Anggota Parpol

Empat Penyebab PPPK Bayar Ganti Rugi, Salah Satunya Menjadi Anggota Parpol
PPPK Kabupaten Barru Sulawesi Selatan yang baru terima SK. (Facebook Ulfa Fajri)

HARIANRIAU.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, PPPK bayar ganti rugi jika melakukan pelanggaran.

Ketentuan PPPK bayar ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Salah satu penyebab PPPK bayar ganti rugi yakni tidak taat Pancasila dan UUD 1945.

PPPK yang tidak taat Pancasila dan UUD 1945 akan dipecat tidak dengan hormat dan diberikan sanksi membayar ganti rugi.

Seperti dikutip dari laman pojoksatu, berikut empat penyebab PPPK bayar ganti rugi sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

1. Tidak Taat Pancasila dan UUD

Pasal 61 ayat (1) menyebutkan PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.

Halaman :

Berita Lainnya

Index