Sejumlah Mantan Anggota DPRD Riau Terima Suap Dari Annas Maamun

Sejumlah Mantan Anggota DPRD Riau Terima Suap Dari Annas Maamun

HARIANRIAU.CO - Sejumlah mantan anggota DPRD Riau menerima ‘jatah’ dari eks Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun. Pemberian jatah berupa uang tersebut merupakan suap untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan suap atas terdakwa Annas Maamun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/6). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin majelis hakim, Dahlan. Saksi yang dihadirkan JPU yakni Riki Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan.

Dalam BAP saksi Riki Hariansyah selaku anggota Banggar DPRD Riau. Ada pembicaraan soal rencana pemberian uang dari Annas Maamun untuk sejumlah anggota dewan tertentu. Rencana pemberian uang turut dibahas bersama Suparman dan Johar Firdaus.

JPU KPK lantas membacakan BAP saksi Riki Hariansyah, yang mengungkap pada 8 September 2014 sore, Johar Firdaus menyuruh Riki Hariansyah bersama Ahmad Kirjauhari menemuinya di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad.

Dalam perjalanan, Riki Hariansyah dan Kir Jauhari singgah di kedai empek-empek di Jalan Sumatera. Di sana dibuatlah daftar nama anggota dewan penerima uang.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index