Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Tidak Alami Gangguan Jiwa, ini Penjelasan Polisi

Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Tidak Alami Gangguan Jiwa, ini Penjelasan Polisi
Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil, ternyata tidak mengalami gangguan jiwa.

HARIANRIAU.CO - Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil, ternyata tidak mengalami gangguan jiwa atau bukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini diketahui berdasarkan hasil observasi kejiwaan terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Dimana pasca diamankan usai melakukan pembunuhan terhadap anak perempuannya, F yang masih berusia 9 tahun, pelaku dibawa RSJ Tampan, untuk menjalani observasi sekitar 14 hari.

Observasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

Pasalnya, pelaku terindikasi merupakan ODGJ

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index