Pelaku Curat di MEranti Dibekuk Polisi

Pelaku Curat di MEranti Dibekuk Polisi

HARIANRIAU.CO - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka KH alias Boy (43) warga Desa Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi, diamankan pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 01.00 Wib.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira STrk SIK, Senin (4/7/2022).

Iptu Tony menjelaskan, adapun kronologis berawal pada Jumat (17/6/2022) sekira pukul 23.30 WIB saat korban sedang belanja di warung yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Aziz (korban) memarkirkan sepeda motornya di depan warung tersebut.

“Kemudian setelah korban keluar dari dalam warung korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, setelah itu korban langsung mengecek CCTV yang berada di sebuah rumah di depan warung tersebut,” ujarnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index