Diserahkan ke Jaksa, Dua Kurir 59 Kg Sabu akan Diadili

Diserahkan ke Jaksa, Dua Kurir 59 Kg Sabu akan Diadili

HARIANRIAU.CO - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyerahkan dua kurir 59.094,86 gram atau 59 Kg narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera diadili.

Tersangka adalah Wiyanto alias Mul dan Maradona alias Dona. Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Proses tahap II telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (30/6/2022),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (1/7/2022).

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan. Diharapkan dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Di persidangan nanti, kata Bambang, telah ditunjuk lima orang JPU yakni Andi Akbar, Prawiranegara Putra, Sartika Ayu Tarigan dan Bahas Pradikta Haryanto. Mereka yang akan membuktikan perbuatan tersangka

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Polres Bengkalis dan dibantu Bea Cukai Bengkalis pada Ahad (6/3/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index