Jaksa Belum Terima SPDP Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Jaksa Belum Terima SPDP Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil
Pelaku dijemput dari RS Jiwa Tampan. (Foto: Istimewa)

HARIANRIAU.CO - Polsek Tembilahan Hulu tengah melakukan proses penyidikan perkara mutilasi anak oleh bapak kandungnya. Hal itu, setelah tersangka Arharubi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, jaksa sejauh ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pria berusia 42 tahun itu telah selesai menjalani masa observasi beberapa waktu lalu. Warga Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru selama sekitar 14 hari untuk memastikan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hal itu, pascapelaku menghabisi anak kandungnya berinisial F.

Arharubi membunuh putrinya dengan cara keji, Senin (13/6) petang. Bocah berusia 9 tahun dimutilasi atau memotong bagian tubuh korban menjadi tiga bagian. Antara kepala, badan dan kaki terpisah-pisah.

Saat ini, penyidik telah membawa tersangka dari RSJ Tampan dan memasukkannya ke sel tahanan Polsek Tembilahan Hulu. Penyidik juga tengah melakukan proses pemeriksaan secara intensif kepada tersangka.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Haza Putra mengaku, pihaknya belum ada menerima SPDP atas tersangka, Arharubi. Saat ini, kata dia, masih menunggunya dari penyidik Kepolisian.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index