HARIANRIAU.CO - Pria bertato di dada yang mencuri tabung Slpiji dan setu unit gitar terancam 9 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jumat 8 Juli 2022.
"Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara," imbuhnya.
Amru mengatakan bahwa saat ini pelaku yang berinisial A (21) ini telah diamankan di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat 8 Juli 2022 dinihari, jajaran Polres Inhil mengamankan pria bertato ini.