Curi Elpiji dan Gitar di Tembilahan, Pria Bertato di Dada ini Terancam 9 Tahun Penjara

Curi Elpiji dan Gitar di Tembilahan, Pria Bertato di Dada ini Terancam 9 Tahun Penjara
A (21), pelaku pencurian di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

HARIANRIAU.CO - Pria bertato di dada yang mencuri tabung Slpiji dan setu unit gitar terancam 9 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jumat 8 Juli 2022.

"Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara," imbuhnya.

Amru mengatakan bahwa saat ini pelaku yang berinisial A (21) ini telah diamankan di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat 8 Juli 2022 dinihari, jajaran Polres Inhil mengamankan pria bertato ini.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index