Bawa 50 Kg Sabu, Oknum Anggota Polres Siak Disanksi Tegas

Bawa 50 Kg Sabu, Oknum Anggota Polres Siak Disanksi Tegas

HARIANRIAU.CO - Seorang oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Siak berinisial E, terlibat peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. 

Tak tanggung-tanggung, ia kedapatan tengah membawa sabu seberat 50 kilogram. Kini, sanski tegas tengah menanti polisi berpangkat Aipda tersebut.

E diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jumat (8/7) lalu. Oknum polisi itu ditangkap di sekitaran parkir hotel yang berada pada Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai.

Saat dilakukan penggelahan, BNN Pusat mendapati sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya 50 bungkus kemasan teh yang berisikan sabu seberat 50 kg. Diketahui E berperan kurir barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakannya, proses hukum terhadap bersangkutan ditangani oleh Polres Siak. 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index