Pria yang Aniaya Bocah Secara Sadis di Pelangiran Terancam 15 Tahun Penjara

Pria yang Aniaya Bocah Secara Sadis di Pelangiran Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku saat diamankan di Mapolsek.

HARIANRIAU.CO - A (24) pelaku peneikaman bocah 9 tahun di Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (inhil) terancam 15 tahun kurungan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kabid Humas AKP Nainggolan kepada harianriau.co.

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun," sebut AKP Nainggolan.

Dia menuturkan bahwa peristiwa penikaman terhadap korban inisial MR terjadi pada Rabu 13 Juli 2022 lalu oleh A di Jalan Sepakat RT 001 RW 007 Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Pelangiran.

Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penikaman.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index