Pengeroyokan Camat di Inhil Terancam 7 Tahun Penjara

Pengeroyokan Camat di Inhil Terancam 7 Tahun Penjara
3 pelaku saat diamankan di Mapolsek Pulau Burung. (Humas Polres Inhil)

HARIANRIAU.CO - Para pelaku pengeroyokan Camat Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terancam 7 tahun penjara.

Hal ini disampikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kabid Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, Senin 18 Juli 2022.

"Para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelas AKP Nainggolan.

Pengeroyokan terjadi di depan rumah dinas Camat Pulau Burung Jalan Pendidikan Desa Pulau Burung, Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 02.15 WIB.

"Saat itu, SY (45) sedang istirahat didalam kamar lalu dibangunkan oleh istrinya dikarenakan mendengar suara ribut di depan rumah dinas. Ketika korban keluar, terlihat kurang lebih 6 orang pemuda tengah asyik berkumpul di depan rumah dinas tersebut," ujarnya.

Camat menghampiri para pemuda itu dan menegur serta menyuruh pulang, dikarenakan hari sudah larut malam. Tetapi para pemuda tersebut tidak terima dan langsung menyerang serta memukul Camat secara bersama-sama, hinga mengalami luka dan babak belur.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index