HARIANRIAU.CO - Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil melakukan restorative justice terhadap pelaku pencurian 2 buah gerobak di dalam Gudang Penampungan Ayam yang terletak Jalan Gerilya Parit 6, milik Yosef Ervanda.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH mengatakan, pemilik Gudang Penampungan ayam mencabut laporannya, kedua pihak sepakat untuk berdamai, dan menerapkan restorative justice terhadap kasus ini, atau penyelesaian perkara di luar persidangan.
BACA JUGA: Curi 2 Gerobak, Warga Tembilahan Hulu ini Terancam 9 Tahun Penjara
"Mereka sepakat berdamai, selain alasan pelapor mencabut laporan, kasus pencurian ini nominalnya di bawah Rp. 2,5 juta dan masuk kategori pidana ringan," ucapnya, Jum'at (16/9/2022).
Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, hasil dari pencurian tersebut akan dijual lalu digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari, karena memang pelaku termasuk anak dibawah umur dari keluarga kurang mampu.