"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati," tutupnya.
- Dunia
- Nasional
Kurun Waktu Dua Jam, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Uban
Redaksi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:45:54 WIB
#Kepulauan Riau
IndexPilihan Redaksi
IndexEdy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Dunia
Tembus Rp 100 Juta! Ini PNS yang Bakal Dapat THR Terbesar Se-Indonesia
Selasa, 12 Maret 2024 - 21:11:37 Wib Dunia
Syiar Budaya Islam: Inovasi Digital Kementerian Agama RI dalam Menyiarkan dan Melestarikan Budaya Islam
Jumat, 08 Maret 2024 - 15:00:48 Wib Dunia