"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati," tutupnya.
- Dunia
- Nasional
Kurun Waktu Dua Jam, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Uban
Redaksi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:45:54 WIB
#Kepulauan Riau
IndexPilihan Redaksi
Index5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Harga Terbaru HP Infinix Note 30 Pro pada November 2023
Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan
4 Zodiak Ini Punya Inner Beauty Menonjol
Honda HR-V Termahal Sekarang Dijual Segini
Bangunan Rest Area Tol Pekanbaru - Bangkinang Bernuansa Melayu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Dunia
Tembus Rp 100 Juta! Ini PNS yang Bakal Dapat THR Terbesar Se-Indonesia
Selasa, 12 Maret 2024 - 21:11:37 Wib Dunia
Syiar Budaya Islam: Inovasi Digital Kementerian Agama RI dalam Menyiarkan dan Melestarikan Budaya Islam
Jumat, 08 Maret 2024 - 15:00:48 Wib Dunia