Kurun Waktu Dua Jam, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Uban

Kurun Waktu Dua Jam, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Uban
Potret Personil Unit Reskrim Polsek Binut di TKP Pembunuhan.

"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati," tutupnya. 

Halaman :

#Kepulauan Riau

Index

Berita Lainnya

Index